IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG DAN PERDA YANG MENGATUR TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT
Pengertian Penyakit Masyarakat
Penyakit masyarakat adalah hal-hal atau perbuatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang tidak menyenangkan masyarakat atau meresahkari masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan agama dan adat serta tatakrama kesopanan sedangkan akibat hukumnya bagi sipelaku ada yang belum terjangkau oleh ketentuan perundang-undangan yang ada.
Undang - Undang yang Mengatur Penyakit Masyarakat
Persoalan penyakit sosial juga erat kaitannya dengan permasalahan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Jika dikaji lebih subyektif, banyak bentuk penyakit sosial yang melanggar hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A- Pasal 28 J, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Secara lebih rinci persinggungan dengan Hak Asasi Manusia sebagai akibat dari munculnya penyakit sosial juga terdapat pada substansi pasal per pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Telah cukup jelas bahwa pada hakikatnya penyakit sosial ternyata memiliki keterkaitan yang erat dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Penentangan terhadap norma-norma sekaligus nilai-nilai yang hidup, tumbuh kembang di masyarakat merupakan suatu bentuk awal dari timbulnya berbagai penyakit sosial. Semakin variasinya jenis, akibat, dan dampak dari munculnya penyakit sosial maka akan semakin kuat juga komitmen masyarakat untuk memperbaiki dan mempertegas norma-norma dan hukum yang diakui pada masyarakat. Bahkan, tidak jarang untuk mengantisipasi penyakit sosial tersebut, masyarakat membuat kaidah-kaidah sendiri. Hal tersebut merupakan suatu bentuk konklusi keinginan masyarakat yang tidak ingin lingkungannya terancam dengan adanya penyakit sosial.
Penyakit Masyarakat Menurut Peraturan Daerah (PERDA)
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
DI PROVINSI BALI
-> bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman dengan potensi ekonomi tinggi tetapi memiliki kandungan ethanol yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga mengganggu ketertiban masyarakat
|
Cara Mengatasi Penyakit Masyrakat (Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol)
Perlu dilakukan pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol baik yang dimasukkan dari luar, perlu dibatasi agar sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan pemakainya tidak membahayakan kesehatan konsumennya, baik individu maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan Perdagangan Minuman Beralkohol merupakan urusan Pemerintah Daerah. Agar Minuman Beralkohol tersebut betul-betul diarahkan untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan dihindari sekecil mungkin dikonsumsi oleh masyarakat. Perdagangan Minuman beralkohol perlu dikendalikan peredarannya dengan membentuk Peraturan Daerah.
Dampak yang ditimbulkan
Jenis minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang mengandung kandungan kimia tertentu, ethanol (C2H5OH), yang dapat menimbulkan efek terhadap metabolisme tubuh dan mental pemakainya, yang dalam takaran tertentu dapat menimbulkan rasa senang dan meringankan rasa sakit, namun dalam jumlah berlebihan dapat membahayakan kesehatan pemakainya, disamping menimbulkan kekacauan pikiran dan dapat menimbulkan dorongan untuk melakukan kejahatan atau tindakan menyimpang lainnya.
Komentar
Posting Komentar