Web Dinamis, Web Statis, dan Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta, Hukum ITE
Web Dinamis
Web
dinamis adalah suatu web yang konten atau isinya dapat berubah-ubah setiap
saat. Sebab dalam teknologi pembuatan web dinamis sudah dirancang semudah
mungkin bagi pemakai atau user yang menggunakan web tersebut atau web yang
isinya dapat dirubah sewaktu-waktu dengan sangat mudah tanpa harus melakukan
perubahan pada kode-kode atau coding.
Contoh Web Dinamis
Androbuntu.com
Kaskus.co.id
Kompas.com
Web Statis
Web
statis adalah sebuah web yang tetap(static), dalam arti tampilan, navigasi, dan
content tidak berubah secara otomatis atau website yang informasi didalamnya
tidak bisa di update melalui aplikasi website tersebut secara langsung.
Contoh Web Statis
https://jekyllrb.com/
http://www.jekyllnow.com/
Perbedaan Web Statis dan Web Dinamis
A. Web dinamis
-
User dapat mengakses
satu halaman web yang sama dengan tampilan yang dapat berubah – ubah secara
real time
-
Web dinamis membutuhkan
database
-
Pengunjung web
dinamis lebih leluasa untuk berinteraksi dengan web
-
Web dinamis lebih
kompleks dengan bahasa pemrograman seperti Javascript, PHP, Ruby
-
Web dinamis sedikit
lebih lama
-
Web dinamis lebih
mudah dalam menambahkan informasi
-
Web dinamis lebih
cocok untuk halaman web yang sering di update
B. Web statis
-
Web statis tidak
membutuhkan database, web dinamis membutuhkan database
-
Pengunjung web
statis terbatas dalam berinteraksi dengan web
-
Web statis hanya
menggunakan HTML dan CSS
-
Web statis dapat
dimuat dengan lebih cepat oleh browser
-
Web statis relatif
lebih sulit dalam menambahkan informasi
-
Web statis cocok
untuk halaman web yang jarang di update
Hukum Hak Privasi
Hak
privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi.
Hak
atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi
terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu :
“Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak
tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hukum ITE
ITE
adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol. UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi
dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.
Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan
transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU
ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun
berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE
ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin
dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.
Contoh Kasus Hukum Privasi, Hukum Hak
Cipta dan Hukum ITE
· Hak Privasi
1.
Kasus Google
Street View
Google pertama kali menambahkan fitur Street View pada
2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps. Sejak itulah
raksasa internet itu berhadapan dengan banyak sekali pengaduan atas pelanggaran
privasi, pembayaran denda, dan juga berhadapan dengan auditor eksternal.
Ketika dirilis, banyak orang resah dengan kemungkinan
pelanggaran privasi yang dilakukan Google lewat produk mereka itu. Street View
bisa menampilkan segalanya dengan gamblang, mulai dari seorang pria yang keluar
dari lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas,
dan lain sebagainya. Walau Google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur
(di antaranya fitur penghapusan gambar dan menambahkan fitur blur pada wajah
seseorang dan plat nomor kendaraan), namun mereka harus berperang dengan
otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan, dan Jerman.
Otoritas Perancis, misalnya, mendenda Google sekitar
$142,000 di bulan Maret 2011 karena pelanggaran privasi. Meski pemerintah
Inggris pernah memberi skor positif untuk peningkatan kualitas perlindungan
privasi pengguna Street View, namun di sisi lain Google diberi mandat oleh FTC
untuk taat pada audit kebijakan privasi yang dilaksanakan secara rutin untuk 20
tahun ke depan.
2.
Facebook Apps dan Pelanggaran Privasi
Di atas baru satu contoh yang bisa disebut. Pada bulan
Oktober 2010, Facebook mengaku dengan gamblang bahwa beberapa aplikasi yang
melekat padanya, seperti Texas Hold’ em dan FarmVille, ketahuan membagi data
individu pengguna, termasuk nama pengguna dan nama teman pengguna. Data itu
dibagi ke pengiklan.
Investigasi yang dilakukan Wall Street Journal menguak
pelanggaran privasi di Facebook dan waktu itu diduga ada sepuluh juta pengguna
Facebook yang kena getahnya. Angka itu termasuk sejumlah pengguna Facebook yang
menggunakan pengaturan privasi secara ketat.
Singkat cerita, Facebook berhadapan dengan masalah
serius ketika mereka mengalihkan nomor ID pengguna ke perusahaan iklan, yang
biasanya terjadi ketika pengguna melakukan klik iklan. Pada November 2011,
Facebook bermasalah dengan U.S Federal Trade Commission karena beberapa insiden
terkait dengan pelanggaran privasi pengguna. Sejak itulah mereka setuju untuk
diaudit oleh pihak ketiga secara rutin selama 20 tahun.
·
Hak Cipta
1.
Film Benyamin
Biang Kerok
Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh
kisruh masalah hak cipta film Benyamin
Biang Kerok versi terbaru yang tayang
pada 1 Maret 2018 lalu. Beberapa hari
setelah itu,
Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok
(1972), menuding dua rumah
produksi dan dua produser film Benyamin versi baru
telah melanggar hak cipta. Syamsul juga
menuntut royalti. Persoalan itu
kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max
Pictures, salah satu
rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap
Syamsul.
Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max
Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures,
HB Naveen, dan produser film
tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya,
Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak
cipta atas
cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi
materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga
penjualan hak cipta film Benyamin
Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu,
Syamsul meminta royalti
penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti
di situ,
ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp
10
miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau
pemegang hak
cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para
tergugat melakukan
permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media
massa terhadap masyarakat atas
pelanggaran hak cipta tersebut.
2.
Pembajakan Film
Akibat pembajakan film yang dilakukan melalui unduh
ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga
Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat
kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Pembajakan film sendiri merupakan sebuah
tindakan memperbanyak dan
menyebarluaskan sebuah film tanpa izin dari pembuat film. Terlebih lagi rata
rata video bajakan dijual dengan harga yang relatif murah. Sehingga tentunya
banyak masyarakat yang kemudian lebih memilih video bajakan daripad harus
membeli video original dari film tersebut sebagaimana contoh pelanggaran ham.
·
ITE
1.
Kasus penghinaan
yang di lakukan benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina
misbakun, yang mana misbakun
di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun
melaporkan kasus ini ke polda metro
jaya.
Unsur perbuatan :
Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau
pencemaran nama baik.
2.
Kasus Videotron yang
tayangkan pornografi
Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron
di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi
kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran
listrik tersebut dimatikan , akhirnya
setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera
Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika
ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya
sistem elektronik.
Daftar Pustaka
Gunawan Rudi Cahyono. 2018. Desain Web. Yogyakarta: POLIBAN PRESS Cetakan Pertama. 1-2
Slamet Riyanto. Membangun Web Portal Multibahasa dengan Joomla 1.5.x. Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia. 21.
https://androbuntu.com/2018/10/23/pengertian-web-statis-dan-web-dinamis/ diakses 6 April 2019
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f5f850ec2388/apakah-hak-atas-privasi-termasuk-ham diakses 6 April 2019
http://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta diakses 6 April 2019
https://www.nusantaratv.com/kamutau/read/10113575/Pengertian-ITE--UU-ITE diakses 6 April 2019
https://hukamnas.com/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-film diakses 6 April 2019
https://pemmzchannel.com/2017/12/13/5-kasus-pelanggaran-privasi-yang-pernah-jadi-skandal/ diakses 6 April 2019
https://nasional.kompas.com/read/2014/02/05/1311269/Benhan.Divonis.Bersalah.Cemarkan.Nama.Baik.Misbakhun diakses 6 April 2019
https://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/05/08542881/perjalanan.kasus.videotron.yang.tayangkan.pornografi.hingga.polisi.menangkap.peretasnya diakses 6 April 2019
Komentar
Posting Komentar