Web Dinamis, Web Statis, dan Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta, Hukum ITE


Web Dinamis

Web dinamis adalah suatu web yang konten atau isinya dapat berubah-ubah setiap saat. Sebab dalam teknologi pembuatan web dinamis sudah dirancang semudah mungkin bagi pemakai atau user yang menggunakan web tersebut atau web yang isinya dapat dirubah sewaktu-waktu dengan sangat mudah tanpa harus melakukan perubahan pada kode-kode atau coding.

Contoh Web Dinamis

Androbuntu.com
Kaskus.co.id
Kompas.com


Web Statis

Web statis adalah sebuah web yang tetap(static), dalam arti tampilan, navigasi, dan content tidak berubah secara otomatis atau website yang informasi didalamnya tidak bisa di update melalui aplikasi website tersebut secara langsung.

Contoh Web Statis

https://jekyllrb.com/
http://www.jekyllnow.com/

Perbedaan Web Statis dan Web Dinamis
A.    Web dinamis
-          User dapat mengakses satu halaman web yang sama dengan tampilan yang dapat berubah – ubah secara real time
-          Web dinamis membutuhkan database
-          Pengunjung web dinamis lebih leluasa untuk berinteraksi dengan web
-          Web dinamis lebih kompleks dengan bahasa pemrograman seperti Javascript, PHP, Ruby
-          Web dinamis sedikit lebih lama
-          Web dinamis lebih mudah dalam menambahkan informasi
-          Web dinamis lebih cocok untuk halaman web yang sering di update



B.     Web statis
-          Web statis tidak membutuhkan database, web dinamis membutuhkan database
-          Pengunjung web statis terbatas dalam berinteraksi dengan web
-          Web statis hanya menggunakan HTML dan CSS
-          Web statis dapat dimuat dengan lebih cepat oleh browser
-          Web statis relatif lebih sulit dalam menambahkan informasi
-          Web statis cocok untuk halaman web yang jarang di update


Hukum Hak Privasi

Hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi.
Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yaitu :
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”

Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hukum ITE

ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol. UU ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang-Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut.

Contoh Kasus Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta dan Hukum ITE

·        Hak Privasi

1.      Kasus Google Street View
Google pertama kali menambahkan fitur Street View pada 2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps. Sejak itulah raksasa internet itu berhadapan dengan banyak sekali pengaduan atas pelanggaran privasi, pembayaran denda, dan juga berhadapan dengan auditor eksternal.

Ketika dirilis, banyak orang resah dengan kemungkinan pelanggaran privasi yang dilakukan Google lewat produk mereka itu. Street View bisa menampilkan segalanya dengan gamblang, mulai dari seorang pria yang keluar dari lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas, dan lain sebagainya. Walau Google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur (di antaranya fitur penghapusan gambar dan menambahkan fitur blur pada wajah seseorang dan plat nomor kendaraan), namun mereka harus berperang dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan, dan Jerman.

Otoritas Perancis, misalnya, mendenda Google sekitar $142,000 di bulan Maret 2011 karena pelanggaran privasi. Meski pemerintah Inggris pernah memberi skor positif untuk peningkatan kualitas perlindungan privasi pengguna Street View, namun di sisi lain Google diberi mandat oleh FTC untuk taat pada audit kebijakan privasi yang dilaksanakan secara rutin untuk 20 tahun ke depan.


2.       Facebook Apps dan Pelanggaran Privasi

Di atas baru satu contoh yang bisa disebut. Pada bulan Oktober 2010, Facebook mengaku dengan gamblang bahwa beberapa aplikasi yang melekat padanya, seperti Texas Hold’ em dan FarmVille, ketahuan membagi data individu pengguna, termasuk nama pengguna dan nama teman pengguna. Data itu dibagi ke pengiklan.

Investigasi yang dilakukan Wall Street Journal menguak pelanggaran privasi di Facebook dan waktu itu diduga ada sepuluh juta pengguna Facebook yang kena getahnya. Angka itu termasuk sejumlah pengguna Facebook yang menggunakan pengaturan privasi secara ketat.

Singkat cerita, Facebook berhadapan dengan masalah serius ketika mereka mengalihkan nomor ID pengguna ke perusahaan iklan, yang biasanya terjadi ketika pengguna melakukan klik iklan. Pada November 2011, Facebook bermasalah dengan U.S Federal Trade Commission karena beberapa insiden terkait dengan pelanggaran privasi pengguna. Sejak itulah mereka setuju untuk diaudit oleh pihak ketiga secara rutin selama 20 tahun.

·         Hak Cipta

1.      Film Benyamin Biang Kerok

Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin
Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu.  Beberapa hari setelah itu,
Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah
produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga
menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max
Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap
Syamsul.

Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures,
HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak
cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga
penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu,
Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti
di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10
miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak
cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan
permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas
pelanggaran hak cipta tersebut.


2.      Pembajakan Film
Akibat pembajakan film yang dilakukan melalui unduh ilegal dan DVD bajakan, industri perfilman Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun. Total kerugian tersebut minimal terjadi di empat kota, yakni Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Pembajakan film sendiri merupakan sebuah tindakan memperbanyak  dan menyebarluaskan sebuah film tanpa izin dari pembuat film. Terlebih lagi rata rata video bajakan dijual dengan harga yang relatif murah. Sehingga tentunya banyak masyarakat yang kemudian lebih memilih video bajakan daripad harus membeli video original dari film tersebut sebagaimana contoh pelanggaran ham.


·         ITE

1.      Kasus penghinaan yang di lakukan benny handoko terhadap misbakhun
Yang mana benny handoko membuata twitan yang menghina misbakun, yang mana misbakun
di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro
jaya.

Unsur perbuatan :
Masuk pada pasa 27 ayat 3 , tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.

2.      Kasus Videotron yang tayangkan pornografi

Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan  , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac , jika ditarik dengan pasal 33 dia termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.



Komentar

Postingan Populer